Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah pelapor SPT via e-Filing atau online naik 20%, sedangkan yang manual turun 15% per 31 Maret 2018 pagi.
"Kalau yang e-Filing meningkat 20% di bandingkan tahun lalu. Manualnya menurun 15%," kata Robert di KPP Jakarta Madya, Sabtu (31/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan 14 juta atau 80% dari total yang wajib melaporkan yakni sebanyak 18 juta. Dari 14 juta, hitungan kasar Ditjen Pajak untuk orang pribadi sekitar 12 juta, sedangkan sisanya badan usaha.
"Kalau sepintas golongan terbesar itu WP orang pribadi karyawan itu lebih banyak menyampaikan SPT, karena dia lebih sederhana, dan ada bukti potongnya. Orang pribadi yang usaha sendiri cenderung lebih lama mempersiapkannya, karena dia ada usaha ada pembukuan, laporan dan lainnya, WP badan itu akhir April jatuh temponya, jadi masih sedikit," ujar dia.
Meski demikian, Robert berharap bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan kewajiban pajaknya untuk segera melaporkan. Apalagi via online bisa dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB.