Bakal Ada Pertemuan Maraton Bahas Tarif Ojek Online

Bakal Ada Pertemuan Maraton Bahas Tarif Ojek Online

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 17:32 WIB
Driver Ojek Online Tuntut Penyesuaian Tarif (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Jakarta - Untuk merumuskan tarif dasar ojek online (Ojol), aplikator penyedia layanan transportasi online, driver dan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan menggelar pertemuan maraton minggu ini untuk menyelesaikan masalah tarif dasar Ojol.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya menjembatani pertemuan antara aplikator ojol dan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda). Seperti hari ini pihaknya menjembatani pertemuan yang akan dilanjut ke berbagai pertemuan lainnya dalam waktu dekat untuk memutuskan berapa standar tarif dasar yang ditentukan.

"Tadi kominfo ada, kementerian koperasi ada, kemenaker ada, kemudian sore ini juga akan ada pertemuan kembali antara pihak grab manajemen grab, ketemu juga dengan pihak Garda. intinya juga apa yang hasil pertemuan di sini akan disampaikan teman-teman Garda pada aplikator," kata dia usai menengahi pembahasan mengenai tarif dasar Ojol di Kawasan Abdul Muis, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari hasil rapat tertutup yang dilakukan siang tadi, Garda sempat mengajukan angka Rp 4.000 beberapa waktu lalu sebagai nomimal tarif dasar, namun siang tadi kata Budi pihak Garda mengajukan tarif antara Rp 3.250 sampai Rp 3.500. Angka tersebut kata Budi sudah disampaikan pada aplikator seperti Gojek dan Grab.

"Kemudian karena tadi kan muncul usulan dari Grada. Jadi artinya pertemuan kali ini ada penawaran lagi dari pihak Garda kalau kemarin kan Rp 4.000/km sekarang sudah menyampaikan antara Rp 3.250 sampai dengan Rp 3.500/km dan ini sudah disampaikan kepada pihak Gojek maupun pihak Grab," papar dia.

Setelah itu pertemuan akan dilanjutkan pada esok hari atau lusa untuk bisa menyelesaikan pembahasan kesepakatan antara apilakator dan ojol mengenai tarif dasar angkutan.

"Besok atau lusa, saya tadi sudah menyampaikan kita akan ada pertemuan kembali dengan menghadirkan KPPU termasuk juga pemerintah yang sekarang ini. Lusa paling cepat besok, kalau enggak lusanya lagi kita akan ada rapat kembali," papar dia.


Lebih lanjut ketika ditanya mengenai proses final yang akan dilakukan, pihak kemenhub menyerahkan seutuhnya pada perundingan ojol dan aplikator.

"ya nanti tergantung pertemuan. Saya ga bisa pastikan. Apakah final atau gimana. yang penting nanti mereka akan difasiltasi oleh KPPU. Belum (final), ya nanti kita akan unfang kppu besok lusa itu. Kita harapkan udah ada titik temu lah. Saya sendiri pengin cepet selesai karena ini dituntut juga oleh teman-teman dari Garda," jelas dia.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunggu aplikator penyedia layanan transportasi online untuk melaporkan hasil keputusan soal tarif ojol. Minggu lalu, driver ojol menggelar aksi menuntut kenaikan tarif karena dinilai tak mensejahterakan.

"Kita sudah berikan mediasi. Hari ini kita tunggu gimana Grab dan Gojek beri keputusan. Hari ini belum ada announcement (pemberitahuan dari aplikator)," kata Budi Karya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Menyikapi tuntutan driver online, pemerintah langsung melakukan langkah mediasi bagi driver ojol dan aplikator. Namun pemerintah sebatas sebagai mediator.

"Berkaitan ojek online seperti amanat waktu itu oleh Pak Presiden (Joko Widodo) maka Kemenhub bersama KSP (Kepala Staf Presiden), Menkominfo hanya memediasi agar saudara kita ojek online itu untuk lakukan kegiatan diskusi tentang penetapan hal-hal yang diinginkan," lanjutnya.

Pemerintah tak bisa mengatur tarif ojek online lantaran ojek yang menggunakan basis kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam undang-undang transportasi yang berlaku di Indonesia.

Meski tak bisa intervensi aplikator, pihaknya tetap menekankan agar besaran tarif yang ditetapkan oleh aplikator turut mengedepankan kepentingan driver.

"Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," jelasnya.


Pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur tarif taksi online yang tertuang dalam PM 108.

"Tarif taksi tentu sudah kita tetapkan dengan batas bawah. Dengan tetap berlakunya PM 108 maka tarif berlalu untuk taksi online. Sedangkan ojek kita tak ikut. Kita beri kesempatan tarif antara pengemudi ojek dengan Grab dan Gojek," tambahnya.

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads