Dari total hampir 10,6 juta SPT tersebut, 244.084 di antaranya merupakan SPT badan, 993.754 merupakan SPT orang pribadi (OP) non karyawan, dan 9.351.810 merupakan SPT OP karyawan.
"Kalau kita lihat pertumbuhan per jenis SPT. Pertambahan SPT karyawan 12,4%, kemudian non karyawannya pertumbuhan 30,5%," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 10,6 juta SPT tahunan yang sudah dilaporkan, 8,49 juta di antaranya melalui elektronik dan sisanya dilaporkan secara manual. Tingkat kepatuhan tercatat sebesar 59,98% atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu 55,96%.
"Ini jalan terus karena yang terlambat masih ada. Nanti ditambahkan Kalau periode yang sama hanya 58,9%," ujar Robert.
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar wajib lapor SPT sebanyak 17.653.963 dengan rincian, WP badan 1.452.428, WP OP non karyawan 2.452.652, dan WP OP karyawan 13.748.883.
Meningkatnya kepatuhan WP dalam melaporkan SPT dikarenakan meningkatnya kesadaran WP, sinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan KSWP (konfirmasi status wajib pajak), pelayanan SPT yang membaik, dan edukasi yang tepat sasaran.