"150.000-200.000 hektar per tahun berubah atau alih fungsi dari sawah kepentingan lain, jadi kawasan industri, rumah dan lain-lain," katanya di Kementerian Koordinator Bidanh Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Merespons kondisi, Pemerintah menyiapkan aturan mencegah alih fungsi lahan sawah produktif. Aturan tersebut sedang disiapkan dan akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena alih fungsi sawah sekarang mulai banyak dan itu akan mengancam ketahanan pangan kita di masa mendatang. Jadi sekarang Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas di berbagai sisi, tapi masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Sofyan langkah ini diambil karena alih fungsi sawah banyak terjadi, terutama di pulau Jawa. Di sisi lain menciptakan sawah baru butuh waktu yang tidak sebentar
"Harus menyelamatkan sawah terutama di Jawa yang sudah teruji daerah produksi sawah, padi harus diselamatkan. Karena Perpres itu bagian implementasi lahan pangan berkelanjutan," tutur Sofyan. (hns/hns)