Banyak produk yang ditampilkan dalam pameran tersebut, mulai dari kain batik, gantungan kunci, tas, jaket kulit, makanan olahan, boneka 'barbie' dibalut aneka busana, patung hiasan khas daerah, sampai minyak kayu putih.
Seperti produk boneka 'barbie' dibalut aneka busana . Produk ini dibuat warga binaan lapas perempuan di Denpasar bernama Rutmini. Boneka ini dibanderol Rp 100.000 per buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini produk dari Lapas Perempuan, di sini gabungan dari seluruh lapas yang ada di Denpasar," kata Agus salah satu penjaga booth pameran di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Selain itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Denpasar juga memamerkan makanan olahan hingga kerajinan tangan seperti tempat tisu.
Sementara dari Kanwil Maluku, dipamerkan produk khasnya yaitu minyak kayu putih. Minyak tersebut sudah dalam kemasan dengan merek carlea.
![]() |
Kasubit Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Lili, mengatakan ide awal para narapidana memproduksi minyak kayu putih karena tanaman tersebut banyak tumbuh di daerahnya.
"Pohon kayu putih itu tumbuh liar, para warga banyak yang memanfaatkannya, termasuk juga narapidana kita kasih pelatihan," kata Lili.
Harga yang ditawarkan bervariasi dan tergantung dari ukurannya. Untuk yang 200 ml dibanderol Rp 75.000, untuk yang 60 ml dibanderal Rp 45.000. Modal awal berasal dari alokasi anggaran Kementerian Hukum dan Ham yang dialokasikan untuk program pembinaan warga.
"Tapi pasarnya sudah sampai Jakarta, di Maluku sendiri sudah bisa bersaing dengan merek lainnya," jelas dia.
Sementara itu, Kasibimker Lapas Kelas 1 Tangerang, Roni, mengatakan produk napi yang ditawarkan beragam, seperti hiasan patung hingga tas. Sayangnya, produk tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat.
![]() |
Contohnya produk patung ondel-ondel dan bokumi yang berbahan dasar kayu. Meski tampilannya unik, namun penjualannya baru sebatas di pameran saja.
"Tapi semuanya produk binaan warga, seperti kerajinan tangan pajangan ondel-ondel dan bokumi itu boneka khas Jepang, tapi kita modifikasi dengan karakter sendiri," kata Roni.
Modal yang digunakan para penghuni lapas di Banten ini juga berasal dari keuntungan penjualan produk yang artinya memutarkan penghasilan untuk membuka kegiatan baru.
![]() |
Dari setiap produk yang terjual, para narapidana ini tetap mendapatkan jatahnya. Yakni sesuai dengan Kepmenkumham Nomor 01 PP02.01 Tahun 1990 tentang insentif karya napi.
Dia menyebut jika suatu produk dijual dengan harga Rp 40.000. Maka yang bisa diterima napi sebesar 50% setelah dipotong biaya pembelian bahan baku.
"Jadi misalnya dapat Rp 40.000, dipotong biaya bahan baku Rp 20.000, sisanya berarti Rp 20.000, nah Rp 10.000 untuk napi, Rp 10.000 sisanya masuk kas negara," jelas dia. (hns/hns)