Perpres Tenaga Kerja Asing Terbit, Menaker: Perpendek Birokrasi

Perpres Tenaga Kerja Asing Terbit, Menaker: Perpendek Birokrasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 05 Apr 2018 22:17 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tenaga kerja asing di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres ini pada 26 Maret 2018, dan aturan ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta.

Merespons kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta masyarakat tak perlu khawatir soal aturan tenaga kerja asing ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak usah terlalu khawatir. Ini kan memperpendek jalur birokrasinya menyederhanakan proses aja. Nggak hanya TKA aja tapi juga untuk TKI juga. Secara prinsip seluruh peraturan itu perlu dideregulasikan, tanpa ada kualifikasi tertentu," kata Hanif di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018).


"Percaya kepada pemerintah, pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas, yang masuk tetap memiliki kualifikasi dan yang pekerja kasar juga tetap dilarang, dan ini untuk investasi dan lapangan kerja juga makin banyak," sambung Hanif.

Menurut Hanif Perpres ini untuk mempercepat proses perizinan, namun tidak menggerus pengendalian dan pengawasan TKA. Tujuannya, kata Hanif, Perpres tersebut dapat memudahkan investasi yang masuk ke Indonesia.


Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan TKA tersebut salah satunya untuk kebutuhan perusahaan digital.

"Di digital e-commerce mereka perlu orang kalau memang harus RPTKA semua, ada jalan keluar juga kalau diperlukan tiba-tiba, di Perpres ada jalan keluarnya," kata Darmin. (hns/hns)

Hide Ads