Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai mediator antara pengemudi ojek online (ojol) dan pihak aplikator secar intensif menggelar pertemuan untuk membahas soal ketetapan tarif ojol yang saat ini dinilai terlalu murah.
Kemarin pun digelar pertemuan lagi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan rapat tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Kantor Staf Presiden (KSP) Maret lalu.
"Sesuai dengan petunjuk Menteri Perhubungan di KSP, posisi pemerintah adalah menengahi soal tarif antara aplikator dengan mitra pengemudi," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak aplikator, serta perwakilan pengemudi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Lalu apa hasil rapat terbaru?
Budi Setyadi menyampaikan dalam pertemuan kemarin juga ada kesepakatan untuk membantu menaikkan posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator.
"Kami akan mereview kerja sama antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi. Selama ini dilakukan dengan sistem, sehingga pengemudi tidak memahami substansi kerjasama itu," katanya kemarin.
Pihaknya juga akan meminta Kemenakertrans dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mereview kesepakatan tersebut soal tarif tersebut. Dia mengatakan, aplikator sendiri sepakat akan melakukan perbaikan tarif.
"Namun kedua aplikator bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi, hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing- masing," ujar dia.
Budi mengatakan, dirinya telah menerima keluhan dari pengemudi mengenai pendapatan mereka yang terasa jauh berbeda antara saat ini. Kondisi itu berbeda dengan 1- 2 tahun lalu.
"Kata mereka sekarang semakin menurun. Apalagi semakin banyaknya pengemudi yang menjadi mitra dari aplikator. Selain itu, juga karena ketatnya persaingan antar aplikator," jelasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (2/4) menyatakan pemerintah hanya sebagai memeditor antara driver ojol dan aplikator mengenai penetapan tarif baru.
"Berkaitan ojek online seperti amanat waktu itu oleh Pak Presiden (Joko Widodo) maka Kemenhub bersama KSP (Kepala Staf Presiden), Menkominfo hanya memediasi agar saudara kita ojek online itu untuk lakukan kegiatan diskusi tentang penetapan hal-hal yang diinginkan," lanjutnya.
Pemerintah tak bisa intervensi aplikator, tapi pihaknya tetap menekankan agar besaran tarif yang ditetapkan oleh aplikator turut mengedepankan kepentingan driver.
"Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenhub hanya mengatur tarif taksi online yang tertuang dalam PM 108.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Senin (2/4) menyatakan pihaknya berjanji untuk kembali bertemu aplikator dan driver ojek online membahas ketetapan tarif. Hal itu sudah direalisasikan dengan adanya pertemuan kemarin.
"Saya tadi sudah menyampaikan kita akan ada pertemuan kembali dengan menghadirkan KPPU termasuk juga pemerintah yang sekarang ini. Lusa paling cepat besok, kalau enggak lusanya lagi kita akan ada rapat kembali," papar dia waktu itu.
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai proses final penetapan tarif yang akan dilakukan, Kemenhub menyerahkan seutuhnya pada perundingan ojol dan aplikator.
"Ya nanti tergantung pertemuan. Saya nggak bisa pastikan. Apakah final atau gimana. Yang penting nanti mereka akan difasiltasi oleh KPPU. Belum (final), ya nanti kita akan undang KPPU besok lusa itu. Kita harapkan udah ada titik temu lah. Saya sendiri ingin cepat selesai karena ini dituntut juga oleh teman-teman dari Garda (driver ojol)," jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman