Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan saat ini jadwal libur lebaran atau cuti bersama sendiri masih menunggu keputusan presiden (Keppres).
"(Waktu libur lebaran) masih nunggu Keppres," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran dilakukan sebagai antisipasi kemacetan dan juga bolos kerja yang dilakukan oleh para pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Dia menceritakan perencanaan arus mudik Lebaran 2018 sudah disusun, di mana ada pertumbuhan untuk semua moda transportasi baik udara, laut, kereta api, dan darat.
"Angkutan yang tumbuh besar adalah darat yaitu mobil dan motor yang mendekati 30%, melihat itu memang angkutan darat khususnya di Jakarta menuju arah Jawa Tengah itu menjadi sangat penting dan harus kita perhatikan," kata Budi Karya di Kantor Presiden, beberapa waktu lalu.
Untuk mengatur hal tersebut, maka diusulkan adanya tambahan libur untuk mudik Lebaran 2018. Usulan tersebut jatuh pada 11-12 Juni 2018.
"Kita me-manage waktu mudik saat ini dengan mudik Lebaran itu pada 15-16 Juni, cuti bersama 13-14 Juni, diusulkan oleh Kapolri libur ditambah 11-12 (Juni), tetapi sedang akan dibahas di tingkat Menko Maritim, karena dengan ada dua hari ini kejepit ini malah bolos dan juga manajemen lalu lintas hanya dua libur itu agak sulit," tutur Budi. (fdl/zlf)