Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menerangkan, untuk tahap pertama peserta harus mendaftar secara online.
"Pendaftaran ke https://sscndikdin.bkn.go.id selanjutnya harus melanjutkan ke portal masing-masing kementerian/lembaga (K/L)," kata dia kepada detikFinance Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia menegaskan peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan. Jika lebih, kata dia, peserta dinyatakan gugur.
"Hanya boleh mendaftar di 1 sekolah kedinasan saja. Bila terbukti lebih dari 1 akan dinyatakan gugur," sambungnya.
Dia melanjutkan, pilihan sekolahan tidak dapat diubah oleh karena itu peserta harus hati-hati. Lalu, peserta mesti menyiapkan data-data termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang valid.
"Apabila ditemukan kesulitan segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat," ujarnya. (fdl/zlf)