Dalam Perpres tersebut diatur soal pendistribusian Premium hanya diwajibkan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Artinya, Premium bukan BBM penugasan untuk wilayah Jamali
Setelah direvisi nanti, Perpres tersebut mengatur distribusi Premium di Jamali wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali," lanjut Arcandra.
Menurut Arcandra, lewat revisi Perpres itu, pasokan Premium di Jamali maupun luar Jamali aman. Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak langka. Arcandra menambahkan, selain Perpres, Permen atau Peraturan Menteri soal distribusi Premium juga akan direvisi.
"Satu menyangkut ketersediaan Premium, Pak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk ada ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk laksanakan ini maka akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi," tambah Arcandra. (hns/hns)