Belajar di Sekolah Kedinasan Tak Dipungut Biaya

Belajar di Sekolah Kedinasan Tak Dipungut Biaya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 16:30 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Siswa yang menjalani pendidikan di sekolah dinas tidak dipungut dibiaya alias gratis. Sebab, biaya pendidikan ditanggung oleh negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rentang pendidikan di sekolah kedinasan berbeda-beda. Namun, biaya pendidikannya ditanggung pemerintah.


"Jadi begini sekolah kedinasan itu ada 2 tahun, 1 tahun, ada 4 tahun, 3 tahun sekolah di sana. Nanti dibiayai negara memang," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ridwan mengatakan, untuk pendaftarannya ada sekolah kedinasan yang menerapkan biaya, adapula yang gratis. Selanjutnya, untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dikenakan biaya Rp 50 ribu.

"Tapi untuk ikut SKD dengan CAT BKN, kami memungut Rp 50 per peserta dan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai PP63/2016," jelasnya.


Ridwan mengatakan, setelah lulus para siswa itu akan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Setelah lulus sekolah kedinasan, mereka akan menjadi CPNS sesuai dengan formasi dan kebutuhan tahun tersebut. Jadi sekolah dulu, lulus, baru jadi CPNS," kata dia.


Ridwan mengatakan, untuk menjadi PNS, para lulusan kedinasan mesti mengikuti sejumlah ketentuan. Di antaranya ialah pendidikan dasar (diksar) hingga pemagangan.

"Mekanisme dari CPNS menjadi PNS mengikuti mekanisme regulasi kepegawaian antara lain diksar, pemagangan dan lain-lain selama setahun," tutupnya. (zlf/zlf)

Hide Ads