"Kalau memang bisa damai-damai ngapain sih lewat pengadilan?" kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Sebagai informasi, pada Agustus 2009 lalu sumur minyak lepas pantai Montara di celah Timor yang digarap PTTEP Australasia meledak. Minyak mentah tumpah ke Laut Timor selama 74 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perkiraan kebocoran minyak mencapai 500 ribu liter per hari. Pemerintah menggugat PTTEP yang merupakan BUMN Thailand itu mengganti rugi senilai Rp 27,4 triliun.
Luhut menjelaskan kasus Montara telah dibicarakan dengan pemerintah Thailand.
"Montara kita waktu bicara dengan PM Thailand mereka minta untuk diselesaikan. Kita bilang diselesaikan dan kalian harus tetap bayar. Jadi masalah lingkungan yang rusak harus tetap diperbaiki," imbuhnya.
Lantas, mengenai skema ganti ruginya Luhut masih membicarakannya karena mesti mencari cara terbaik agar tidak merugikan masyarakat Indonesia.
"Kita lihat nanti seperti apa (skema pembayaran). Pokoknya kita lagi cari format yang baik yang penting rakyat punya kepentingan harus kita bela. Tetapi tidak perlu dengan berkelahi," pungkasnya. (hns/hns)