Pihak Gudang Garam bahkan meyakinkan pemerintah dengan pemenuhan nilai investasi yang menggunakan kas internal alias tanpa membebankan APBN secuil pun.
Bandara tersebut akan berada di atas lahan seluas kurang lebih 450 hektar dengan nilai investasi diperkirakan di bawah Rp 8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya, Bandara Kediri yang dijadwalkan akan mulai konstruksi akhir 2018 ini pun diusulkan masuk daftar proyek strategis nasional (PSN). Namun hal itu ditolak oleh Presiden Jokowi pada rapat terbatas (ratas) kemarin.
Bagaimana cerita perjalanannya, simak beritanya di sini:
Dibangun Seutuhnya Oleh Gudang Garam
Foto: dok
|
Wakil Direktur PT Gudang Garam, Susanto, menjelaskan rencana pembangunan Bandara Kediri masih dalam tahap awal, dan pihaknya juga baru meminta izin bandara yang berlokasi di bagian barat Kediri.
"100%, kita Gudang Garam menjadi pemrakarsa pembangunan adanya Bandara di Kediri," ujar Susanto di Kemenko Maritim bulan lalu.
Menurut dia, pembangunan Bandara Kediri ini menjadi program corporate sosial responsibility (CSR) Gudang Garam. Nilai investasinya pun masih belum dipastikan karena masih dihitung.
Dengan menjadi program CSR Gudang Garam, Susanto menuturkan ketika Bandara Kediri sudah dibangun maka langsung dihibahkan kepada pemerintah.
Investasi Bandara Kediri Rp 5 Triliun
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
|
Luhut mengatakan, bandara tersebut nantinya diberikan ke pemerintah. Lalu, bandara tersebut akan dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
Dia mengatakan, saat ini Gudang Garam sudah menguasai 400 hektar (ha) lahan untuk keperluan pembangunan bandara. Sementara, untuk membangun bandara itu dibutuhkan lahan 500 ha.
Soal alasan Gudang Garam membangun bandara, Luhut berpendapat kemungkinan sebagai bentuk rasa syukur pada wilayah tersebut.
"Dia pengin supaya ya mungkin thankful kepada area itu, biar lebih maju. Memang dengan itu maka daerah akan betul-betul maju, orang nggak perlu ke Surabaya nggak perlu ke Solo, dari situ aja, hebat itu menurut saya," kata Luhut.
Bandara Kediri Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional
Foto: Muhammad Idris
|
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan usulan tersebut dikarenakan pemerintah lagi mengevaluasi 245 PSN ditambah 2 program.
"Gini, sebetulnya itu baru usulan dan kan waktu itu Presiden pernah bilang jangan ada nambah proyek, jadi tadi kita sampaikan kepada Pak Luhut kalau mau ada tambahan proyek, tolong sampaikan ke Presiden langsung," ujar Wahyu.
Menurut dia, usulan tersebut nantinya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat melaksanakan rapat terbatas (ratas).
"Nanti disampaikan pada ratas, habis itu langsung Presiden yang mutusin, bukan di level kita, kita sifatnya hanya menyiapkan administrasi, tapi nanti keputusan di presiden," jelas Wahyu.
Luhut mengaku mengusulkan ke Presiden Jokowi terkait pembangunan Bandara Kediri masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Tadi mengenai proyek strategis nasional tambahan, tadi Kediri, Bandara Kediri," kata Luhut.
Ditolak Jokowi Masuk Proyek Strategis Nasional
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
|
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi PSN di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) kemarin.
Bandara Kediri bukan satu-satunya yang ditolak, melainkan ada tujuh proyek usulan di sektor perhubungan.
"Bandara Kediri, Bandara Sukabumi, pembangunan rel double track Sukabumi, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauhueni, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Ketapang," kata Budi di Komplek Istana.
Meski demikian, kata Budi, Presiden Jokowi memutuskan pula bagi proyek usulan tersebut tetap bisa setara dengan PSN melalui aturan baru.
"Jadi dari Bapak Presiden, apakah PP, apakah Perpres, ada satu bentuk keputusan yang memberikan kesempatan cara pembebasan tanah menggunakan UU 2 bukan hanya PSN tapi juga strategis tapi nggak perlu dimasukkan ke PSN," ungkap Budi.
Beleid baru ini, lanjut Budi, juga akan memberikan fasilitas seperti pembebasan lahan sebagai awal percepatan pembangunan.
"Iya ada satu permen, PP, Perpres yang memudahkan pembebasan tanah dan standar dalam menyelesaikan kerohiman," kata Budi.