"Biasanya orang kalau mau cari rumah kan searching dulu di internet baru melihat harga, lokasi dan angsuran setelah itu dibandingkan. Selanjutnya baru menentukan beli cash atau kredit," kata Direktur BTN Nixon Napitupulu dalam diskusi di Restoran Bebek Bengil, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Untuk rumah sitaan ini, calon pembeli bisa mengajukan skema KPR untuk pembelian. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang belum bisa membeli rumah secara tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengajuan KPR rumah sitaan sama dengan pengajuan KPR biasa yakni harus menyiapkan syarat seperti identitas, kartu keluarga, surat keterangan hingga uang muka.
Nixon menambahkan kini lewat situs dan aplikasi BTN pembeli yang berminat juga bisa mengikuti lelang untuk meraih rumah impian. Untuk pembelian rumah lelang mekanismenya sama dengan pembelian rumah baru pada umumnya, di mana sertifikat dipegang oleh bank dan diberikan saat pelunasan.
Bedanya, calon pembeli mendaftarkan diri melalui situs Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar 20% dari harga limit yang ditetapkan. Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL.
Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di Bank BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. (ara/hns)