"Target kami memang per 1 Juni itu sudah disahkan oleh Pak Menteri (Budi Karya Sumadi), sudah diundangkan, karena sekarang April ya, kita masih ada waktu lebih kurang satu bulan setengah untuk menyelesaikan itu," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018).
Di sisa waktu kurang lebih satu setengah bulan ini Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait terus membahas mengenai aturan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan uji publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diundangkan pada 1 Juni, kata dia pemerintah bakal memberikan waktu buat perusahaan aplikasi melakukan transisi menjadi perusahaan transportasi. Kata dia pihaknya akan memberi kemudahan bagi aplikator dalam hal ini.
"Begitu mereka bertransformasi jadi perusahaan transportasi, pemenuhan persyaratan perizinan pun akan ringan kita buat. Jadi kita buat beberapa terobosan dengan prasyarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan transportasi untuk mendapat izin," tambahnya.
Saat ini penyusunan draf rancangan peraturan menteri perhubungan ini pun sedang dilakukan dan menurutnya seluruh pihak sudah menerima kebijakan ini, baik perusahaan aplikasi, pengemudi maupun pakar.
"Prinsipnya mereka sudah menerima pengaturan tinggal bagaimana detail pengaturan ini yang kita tentu selaraskan dengan seluruh stakeholder yang ada sehingga ini menjadi ideal dan implemented untuk PM ini dijalankan," tambahnya.