Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan ada batas waktu dalam kontrak yang telah ditandatangani, hanya saja dia tidak ingat tenggat waktunya. Namun, yang jelas bila tak dapat terlaksana hingga batas waktu tersebut maka kontrak dibatalkan.
"(Kalau tidak jalan) batalin," kata Sofyan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya yang menyebabkan IPP belum mampu melakukan pembangunan pembangkit listrik EBT karena terkendala pendanaan dari perbankan lantaran mereka dinilai belum layak.
"Nggak bonafiditas. Pada umumnya kan biasanya ada dia pergi ke Bank A, sama bank B peraturannya lain. Ya kan nggak sama," jelasnya.
Selain itu menurut Sofyan ada hitung-hitungan yang belum pas oleh IPP itu sendiri. Hal ini yang menghambat dimulainya pembangunan pembangkit listrik EBT.
"Ya memang biasa begitu lah. Kadang-kadang kemampuan sebagai pengusaha itu sendiri, banknya, lalu investornya minta lebih banyak uangnya," ujarnya.
"Misal investor dengan pengusaha lokal hitung-hitungannya belum klop. Saya bawa uang anda kan bawa proyek. Gitu-gitu nggak mudah negosiasinya," tambahnya. (ara/ara)