Perpres 20/2018, Karpet Merah Investor atau Tenaga Kerja Asing?

Perpres 20/2018, Karpet Merah Investor atau Tenaga Kerja Asing?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 26 Apr 2018 08:40 WIB
Perpres 20/2018, Karpet Merah Investor atau Tenaga Kerja Asing?
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) kembali mencuat. Pemerintah dianggap mempermudah masuknya TKA dengan menerbitkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 berisi 10 bab dan 39 pasal yang membahas mengenai TKA.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan itu dengan tujuan mempermudah proses administrasi TKA. Salah satu tujuan lainya menambah jumlah investasi yang masuk dan mengontrol jumlah TKA yang ada.

Namun beberapa pihak memandang bahwa perpres tersebut mempermudah masuknya TKA. Isu itu pertama kali disindir oleh Politikus Fadli Zon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah pun diminta jujur dan transparan dalam menjabarkan data-data tenaga asing yang ada di Indonesia. Begini selengkapnya.

Pemerintah Diminta Jujur Soal Data TKA

Foto: Fuad Hasim
Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, riuhnya isu serbuan TKA salah satunya juga disebabkan sikap pemerintah yang dianggap tidak transparan dalam data TKA di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum lama ini mengungkapkan bahwa jumlah TKA di Indonesia saat ini hampir 86 ribu orang. Namun sebelumnya Setkab dengan mengambil data Kemenaker jumlah TKA sebanyak 126 ribu orang.

"Pertama soal data perlu diperdalam. Karena yang kami dapat berda-beda satu bilang 86 ribu beberapa hari lalu, tapi lewat Setkab 126 ribu. Ini apakah 85 ribu yang jangka panjang atau seperti apa? Jadi harus clear dulu," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (25/4/2018).

Bhima mengusulkan agar pemerintah menerbitkan data setiap triwulanan terkait jumlah TKA di Indonesia. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui pasti jumlah TKA yang menjadi pesaingnya.

"Dibuka saja agar tidak simpang siur," tegasnya.

Sebelumnya Kemenaker mengungkapkan total TKA secara umum dari berbagai negara di Indonesia jumlahnya 85.974 pada 2017, 80.375 pada 2016 dan 77.149 pada 2015.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri, 55% di Malaysia, 13% di Saudi Arabia, 10% di China-Taipei, 6% di Hongkong, 5% Singapura," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Sementara mengutip Setkab, jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain sangat jauh. Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126 ribu, sedangkan jumlah TKI di luar negeri ada 9 jutaan.

Menaker Buka-Bukaan Soal Data TKA

Foto: Fuad Hasim
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun buka suara. Hanif mengajak masyarakat memperhatikan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA.

Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.

Sedangkan data Jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974 orang.

"Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1% karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (25/4/2018).

Hanif juga menegaskan Perpres 20/2018 dibuat untuk menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA. TKA yang boleh bekerja di Indonesia di antaranya harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA tersebut.

Selain itu, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun, sehingga tidak mungkin pemerintah membiarkan ada TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tenaga non skill.

"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran dan pelanggaran pasti ditindak," tegas Hanif.

Pemerintah Sebut RI Kekurangan Tenaga Ahli Infrastruktur

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan salah satu alasan pemerintah mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal itu lantaran Indonesia masih butuh tenaga ahli dari luar negeri untuk memberi pelatihan terhadap sumber daya manusia (SDM) dalam negeri.

"Pelatihan pendidikan bukan hanya soal kurikulum tapi juga pengajarnya. Pengajarannya tidak cukup, maka kita permudah masuknya tenaga kerja asing," kata Darmin dalam acara Munas Apindo ke 10 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2018).

Dia mengatakan untuk menciptakan SDM Indonesia masih kekurangan instruktur untuk memberi pelatihan dan pendidikan. Dalam jangan pendek cara satu-satunya adalah merekrut tenaga asing.

"Kita tahu kita nggak punya instruktur, nggak cukup dari yang kita perlukan. Katakan kita tidak cukup untuk e-commerce, tidak cukup tenaga coding, sehingga kita siapkan pendidikan dan pelatihannya. Kita siapkan kebijakannya tapi kita tahu tetap tidak cukup dalam jangka pendek, kita buka kerannya," jelas Darmin.

Dia pun meminta agar masyarakat tidak terlalu risau dengan ramainya perbincangan soal tenaga kerja asing menyerbu Indonesia. Pasalnya pemerintah juga menyiapkan tenaga lokal agar lebih berkualitas.

Jokowi Curiga Isu TKA Hanya Ajang Pertempuran Politik

Foto: Rengga Sancaya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal isu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disebut membanjiri lapangan kerja di Indonesia. Jokowi menyebut isu itu jadi komoditas politik.

Hal itu disampaikan Jokowi saat peresmian pelepasan ekspor mobil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2018). Saat itu, disinggung soal penyerapan tenaga kerja oleh pabrik Mitsubishi Motors di Bekasi yang didominasi tenaga kerja Indonesia.

"Saya dapat informasi pabriknya sudah mempekerjakan 3 ribu orang, dan mau tambah kagi jadi 4 ribu? Betul Pak Menteri," kata Jokowi.

"Hampir dapat dikatakan semuanya adalah tenaga kerja lokal, mayoritas adalah tenaga kerja lokal. Betul?" imbuh Jokowi bertanya ke Airlangga.

Jokowi mengatakan, saat ini isu TKA yang membanjiri Indonesia itu memang marak dibicarakan. Padahal, kata Jokowi, yang dilakukan pemerintah adalab menyederhanakan regulasi terkait tenaga kerja asing di Indonesia.

"Karena sekarang isunya akhir-akhir ini isunya adalah TKA, Tenaga Kerja Asing. Padahal, sebetulnya yang kita reform adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. Berbeda," sambungnya.

Jokowi pun mengatakan, isunya ini jadi bahan politik. "Ini lah namanya politik," katanya.


Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads