Dia mengaku tindakan tegas yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diambil usai adanya kejadian tindakan pemerasan yang dilakukan pegawai pajak di Bangka.
"Reformasi perpajakan yang kita lakukan harus bisa mengidentifikasi tingkah laku mereka-mereka yang masih memiliki tingkah laku yang melanggar etika dan tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini ingin dengan reformasi yang dilakukan dapat memonitor seluruh pergerakan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tidak terkecuali di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Dengan begitu tindakan seperti yang dilakukan oleh Ramli Anwar yakni memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta dapat diidentifikasi. Apakah dilakukan secara sistem atau individual. Jika sudah diidentifikasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita harus mampu identifikasi apakah dilakukan secara personal atau sistem, berarti ada yang mendukungnya. Dan kalau ada yang mendukung harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan ASN kita," tutup dia.