PGN Kantongi Izin Prinsip Akusisi Pertagas

PGN Kantongi Izin Prinsip Akusisi Pertagas

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 26 Apr 2018 20:58 WIB
Foto: dok. PGN
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah mengantongi izin prinsip dari pemegang saham, soal integrasinya dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Langkah ini menjadi bagian dari pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Utama PGN Jobi Triananda mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut peralihan saham negara yang ada di PGN ke Pertamina. Hal itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPSY) yang digelar hari.

"Agenda ke-6 menyangkut izin prinsip, hari ini mendapatkan izin prinsip untuk integarasi Pertagas ke PGN, sebagai tindaklanjut akta inbreng yang sudah ditandatangani April kemarin," kata Jobi usai RUPST, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jobi menjelaskan dalam RUPST itu paea pemegang saham telah memberikan izin prinsip integrasi Pertagas ke PGN, hal ini untuk memuluskan proses integrasi Pertagas ke PGN.

"Kami mendapatkan integrasi Pertagas ke PGN. Dengan ini kami bisa melanjutkan integrasikan Pertagas ke PGN," jelasnya.

Sedangkan untuk mekanismenya, Jobi mengatakan masih terus dikaji. Ada dua pilihan yang dapat dilakukan, yakni akuisisi dan merger. Sementara nilai aset Pertagas untuk dimiliki PGN belum ditentukan karena masih dikaji.



"Bentuknya akuisisi atau merger sedang dikaji. Dari sisi waktu, akuisisi lebih cepat. Sekarang masih dikaji baik dari konsultan, atau holding mengenai nilai besarannya," tuturnya. (fdl/zlf)

Hide Ads