Alasan Pepres TKA Lahir: Daya Saing RI Masih Tertinggal

Alasan Pepres TKA Lahir: Daya Saing RI Masih Tertinggal

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 27 Apr 2018 14:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah mempermudah proses perizinan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Pasalnya pemerintah menyadari izin yang berbelit ujungnya membuat daya saing investasi Indonesia tertinggal dari negara lain.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tak ingin publik keliru menilai upaya pemerintah mempermudah proses perizinan sama dengan membebaskan TKA masuk Indonesia.

"Mengenai latar belakang Perpres ini, tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia melalui penyederhanaan perizinan, melalui upaya untuk melancarkan layanan perizinan TKA. Jadi sesungguhnya dalam rangka meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa," kata Hanif kepada detikFinance dalam acara Blak-blakan, Jumat (27/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan investor mengeluhkan rumitnya melaksanakan proses berinvestasi di Indonesia. Pasalnya perizinan harus dilakukan di banyak Kementerian/Lembaga (K/L).

"Karena kan proses ini karena melihatkan banyak instansi jadi lama, instansi berapa lama, nanti ke kementerian ini berapa lama, segala macam, sehingga ini akhirnya menjadi tidak kompetitif lah daya saing kita dan menjadi tidak menarik bagi investasi," ujarnya.



Lanjut Hanif, daya saing Indonesia memang meningkat tiga tahun belakangan. Hanya saja masih tertinggal dari negara-negara lainnya di Asean.

"Walaupun bangsa kita ini terus meningkat tiga tahun terakhir ini, tapi kita masih tertinggal dengan sejumlah negara di Asean. Jadi daya saingnya harus terus kita tingkatkan di semua bidang," lanjutnya.

Pemerintah, jelas Hanif meyakini lewat kemudahan izin buat tenaga asing kerja di Indonesia bisa menarik minat investor. Itu karena daya saing Indonesia akan meningkat seiring kemudahan yang ditawarkan.

"Jadi konteksnya itu sehingga Perpres ini berusaha memastikan agar proses pengurusan izin TKA jadi lebih sederhana, simple, cepat dan lebih efisien. Karena dengan begitu maka ini akan menarik investasi, sehingga lapangan kerja itu bisa menjadi lebih banyak kita ciptakan," ujarnya.

Hanif menambahkan, pemerintah merasa perlu menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia lantaran menyadari untuk melakukan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBN semata. Maka kepastian buat investor menjadi penting.

"Kepastian itu menjadi penting, kalau iya iya, kalau tidak tidak. Nah di kita ini kan bisa mau iya mau tidak kan butuh proses yang panjang, termasuk dalam perizinan TKA yang kemarin-kemarin itu membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis dan sebagainya. Ini yang diperbaiki," pungkasnya.



Video 20Detik: Sederet Pelanggaran Pekerja Asing

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads