Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tak ingin publik keliru menilai upaya pemerintah mempermudah proses perizinan sama dengan membebaskan TKA masuk Indonesia.
"Mengenai latar belakang Perpres ini, tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia melalui penyederhanaan perizinan, melalui upaya untuk melancarkan layanan perizinan TKA. Jadi sesungguhnya dalam rangka meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa," kata Hanif kepada detikFinance dalam acara Blak-blakan, Jumat (27/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan proses ini karena melihatkan banyak instansi jadi lama, instansi berapa lama, nanti ke kementerian ini berapa lama, segala macam, sehingga ini akhirnya menjadi tidak kompetitif lah daya saing kita dan menjadi tidak menarik bagi investasi," ujarnya.
Baca juga: Berapa Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI? |
Lanjut Hanif, daya saing Indonesia memang meningkat tiga tahun belakangan. Hanya saja masih tertinggal dari negara-negara lainnya di Asean.
"Walaupun bangsa kita ini terus meningkat tiga tahun terakhir ini, tapi kita masih tertinggal dengan sejumlah negara di Asean. Jadi daya saingnya harus terus kita tingkatkan di semua bidang," lanjutnya.
Pemerintah, jelas Hanif meyakini lewat kemudahan izin buat tenaga asing kerja di Indonesia bisa menarik minat investor. Itu karena daya saing Indonesia akan meningkat seiring kemudahan yang ditawarkan.
"Jadi konteksnya itu sehingga Perpres ini berusaha memastikan agar proses pengurusan izin TKA jadi lebih sederhana, simple, cepat dan lebih efisien. Karena dengan begitu maka ini akan menarik investasi, sehingga lapangan kerja itu bisa menjadi lebih banyak kita ciptakan," ujarnya.
Hanif menambahkan, pemerintah merasa perlu menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia lantaran menyadari untuk melakukan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBN semata. Maka kepastian buat investor menjadi penting.
"Kepastian itu menjadi penting, kalau iya iya, kalau tidak tidak. Nah di kita ini kan bisa mau iya mau tidak kan butuh proses yang panjang, termasuk dalam perizinan TKA yang kemarin-kemarin itu membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis dan sebagainya. Ini yang diperbaiki," pungkasnya.
Video 20Detik: Sederet Pelanggaran Pekerja Asing
(eds/eds)