Diturunkan, Tarif Tol Solo-Ngawi Dipatok Rp 90-180 Ribu

Diturunkan, Tarif Tol Solo-Ngawi Dipatok Rp 90-180 Ribu

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 27 Apr 2018 17:53 WIB
Foto: Dok, Kementerian PUPR.
Jakarta - Tol Solo-Ngawi akan memakai tarif dasar Rp 1.000/km. Tarif tersebut akan mengikuti rasionalisasi atau penurunan tarif yang baru saja diterapkan yakni Tol Ngawi-Wilangan.

Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Armawidjaja mengatakan, dengan tarif dasar Rp 1.000/km maka untuk golongan I membayar Rp 90 ribu. Sebab, panjang tol ini 90,10 km.

"Kalau tarif Rp 1.000/km, misal Solo-Ngawi 90 km, berarti tarif tolnya Rp 90 ribu," kata dia kepada detikFinance di kantornya Jakarta, Jumat (27/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia melanjutkan, rasionalisasi tarif ditujukan untuk tol-tol yang tarif dasarnya lebih dari Rp 1.000. Lanjutnya, untuk menurunkan tarif tol itu, maka jalan yang ditempuh di antaranya ialah memperpanjang masa konsensi dan penyederhanaan golongan.

Dia menjelaskan, penyederhanaan membuat kendaraan besar membayar tol lebih murah. Dengan kebijakan tersebut, maka golongan kendaraan menjadi 3 yakni golongan I, II dan III. Golongan ini berasal dari golongan I tetap menjadi golongan I, golongan II berasal dari golongan II dan III, dan golongan III berasal dari golongan IV dan V.

Tarif yang berlaku untuk golongan II dan III ialah indeks 1,5 dan 2. Artinya, tarif golongan II dan III merupakan hasil perkalian antara indeks dengan tarif golongan I.

"Kemudian golongan II dan III Rp 135 ribu (1,5x Rp 90 ribu), golongan IV dan V-nya Rp 180 ribu (2x Rp 90 ribu) gitu cara hitungnya," paparnya.

Rencananya, tol ini akan dioperasikan Mei atau sebelum puasa. Tarif dasar tol yang bakal diterapkan sebelumnya sekitar Rp 1.300/km.

"Tunggu Presiden saja, mudah-mudahan sebelum puasa. Tapi prinsipnya nunggu ketersediaan waktu Presiden," tutupnya. (eds/eds)

Hide Ads