Rasionalisasi tarif Tol Ngawi Wilangan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 308/KTPS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Ngawi Kertosono Seksi I-III (Ngawi-Wilangan).
Dalam ketentuan tersebut tertulis, PT Ngawi Kertosono Jaya berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, hak tersebut diberikan supaya pengguna tol tidak mendapat 'subsidi terselubung' dari penurunan tarif tersebut. Artinya, pengguna tol mesti membayar tarif sesuai ketentuan.
"Kalau golongan I 10 ton, golongan II misal 30 ton tapi dia bawa sampai 70 ton. Berarti 40 ton mensubsidi dia," ujar dia.
Padahal, kondisi itu akan membuat jalan tol cepat rusak. Dia menambahkan, langkah itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menertibkan pemanfaatan tol.
"Subsidi terselubung karena merusak aspal tapi dia bayar tarif tol murah. Berarti kan subsidi terselubung," tutupnya.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Turun Jadi Rp 1.000/Km |