Gaji Kecil, Jam Pelajaran Guru Honorer Tak Boleh Lebih 24 Jam/Bulan

Gaji Kecil, Jam Pelajaran Guru Honorer Tak Boleh Lebih 24 Jam/Bulan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2018 15:22 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Penghasilan guru honorer saat ini masih rendah, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Mereka mendapatkan penghasilan sesuai dengan jumlah jam mengajar yang didapatkan.

Salah seorang guru honorer di kawasan Kabupaten Bekasi, Fristy, mengatakan guru honorer hanya bisa mendapatkan jatah maksimal mengajar sebanyak 24 jam dalam sebulan. Jam mengajar, maksudnya 24 jam pertemuan dengan siswa.

"Kita (guru honorer) mentok (mengajar) 24 jam setiap bulan, nggak boleh lebih dari itu. Sudah aturannya," kata Fristy kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk setiap jam mengajarnya, Fristy mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000. Artinya, dalam setiap bulan Fristy hanya bisa mendapatkan penghasilan paling tinggi sebesar Rp 1,2 juta bila dapat mengajar 24 jam.



Namun, Fristy mengatakan bahwa jumlah itu tak setiap bulan ia terima. Sebab, kata Fristy, jam mengajar yang didapatkan guru honorer tak dapat ditentukan setiap bulannya. Tergantung sisa-sisa jam mengajar guru negeri.

"Karena saya honorer kan, jadi saya (hanya dapat) sisa-sisaan (guru) PNS yang ada saja, jadi tergantung sama jam mengajar saya," jelasnya.

"Kalau saya hanya dapatnya 10 jam mengajar, itu ya 10 jam dikali Rp 50 ribu, jadi sebulan hanya dapat Rp 500 ribu. Jadi nggak tetap," sambung dia.



Oleh sebab itu, Fristy mengatakan dirinya juga bekerja di tempat lain untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab penghasilannya ini masih jauh di bawah nilai UMR Kabupaten Bekasi yang sekitar RP 3,8 juta. (fdl/zlf)

Hide Ads