Darmin: Revisi Aturan Distribusi Premium Selesai Bulan Ini

Darmin: Revisi Aturan Distribusi Premium Selesai Bulan Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 02 Mei 2018 22:37 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution.Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) direvisi. Diharapkan aturan baru akan keluar bulan ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ignasius Jonan membahas revisi Perpres tersebut. Hadir pula Plt Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, dan perwakilan Kementerian BUMN.

"Revisi Perpres 191 yang tadinya di dalamnya soal kewajiban untuk menyalurkan menjual BBM Premium yang tadinya hanya daerah-daerah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali), itu diubah menjadi termasuk Jamali. itu sudah akan selesai bulan ini," terang Darmin di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (2/5/2018)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Darmin memastikan bahwa pemerintah segera merampungkan kebijakan tersebut.

"Ya secepatnya, mestinya begitu (bulan ini)," imbuhnya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito meyakini pemerintah sudah memiliki solusi agar tugas tambahan tersebut tidak menjadi beban buat perusahaan.


"Ya tentunya pemerintah sudah mempertimbangkan dengan baik-baik ya" kata dia, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Namun pihaknya belum mengetahui nantinya siapa yang bakal menanggung subsidi untuk penyaluran Premium yang diwajibkan di Jamali setelah Perpres pengganti terbit.

"Belum jelas (skema mengenai subsidinya). Kalau sudah keluar Perpresnya kan baru kita tahu. Sekarang kan kita belum tahu ya. Sekarang masih pemikiran ya. Tunggu saja nanti," lanjutnya. (hns/hns)

Hide Ads