"kalau sebelumnya belum diatur, sekarang kita atur. Komposisi kepemilikan saham bagi Penerbit Lembaga Selain Bank harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia," sebut Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dengan adanya aturan ini, maka porsi pemegang saham asing dalam perusahaan uang elektronik tidak boleh lebih dari 49%. Atau dengan kata lain maka pemegang saham dalam negeri baik perorangan maupun badan usaha harus lah lebih dominan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh perusahaan uang elektronik baik yang sudah beroperasi maupun yang baru akan mengajukan perizinan.
Namun, bagi perusahaan yang sudah terlanjur beroperasi dengan porsi pemegang saham asing lebih dominan, maka BI akan memberikan kelonggaran dengan tidak mewajibkan penerapan aturan tersebut sampai perusahaan yang bersangkutan melakukan aksi korporasi.
"Artinya misalkan dia pemegang sahamnya 80% asing, maka kita izinkan dia tetap berjalan selama tidak ada aksi korporasi. tapi kalau ada aksi korporasi, misalkan ada perpindahan pemegang saham atau ada jual beli saham, maka ia wajib memenuhi aturan yang 51%:49% tadi," tandasnya. (dna/zlf)











































