BEI Ingatkan Perusahaan Tbk Bahayanya Praktik Suap

BEI Ingatkan Perusahaan Tbk Bahayanya Praktik Suap

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 07 Mei 2018 17:21 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para manajemen perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal agar menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. Hal itu menyusul terjadinya kasus suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang melibatkan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengaku pihaknya sudah sering kali mengingatkan manajemen emiten agar menghindari hal-hal tersebut. Sebab hal itu akan mempengaruhi harga saham perusahaan dan merugikan para pemegang saham.

"Kita sudah ingetin perusahaan-perusahaan yang rentan terhadap kasus seperti ini, seperti perusahaan konstruksi kontraktor, mereka rentan dengan persoalan ini. Dalam setiap mini expose, pertemuan dengan mereka kami selalu ingetin praktik seperti itu bisa berpengaruh terhadap operational perusahaan," tuturnya kepada detikFinance, Senin (7/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul mengatakan, terkadang bagi perusahaan memang menemukan kondisi yang membuat perusahaan melakukan hal melawan hukum. Namun bagi perusahaan tercatat seharusnya mampu mempertahankan prinsip good corporate governance (GCG).

"Ini pilihan bagi mereka apakah mereka menjalankan usahanya dengan GCG atau tidak," tambahnya.

Samsul juga berharap agar penegak hukum serta pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi terjadinya suap ataupun korupsi yang biasanya melibatkan perusahaan dengan pejabat negara.

"Artinya bagaimana governance berbisnis di Indonesia memang harus dibenahi, harus diimprove mekanisme pemenang tender atau yang lainnya. Tapi ini arahnya sudah ke sana. Intinya harus fair lah dalam berbisnis," tegas Samsul.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp 6,4 miliar. Dalam kasus pertama, Mustofa diduga menerima uang dari Direktur Protelindo anak usahanya TOWR Onggo Wijaya dan Ockianto, karyawan Tower Bersama terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus kedua, Mustafa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Kedua pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015 senilai Rp 3,7 miliar.

Dalam kasus ini KPK telah menyita 13 kendaraan milik Bupati Mojokerto, meliputi lima unit jet ski, 6 mobil mewah dan dua sepeda motor. Penyidik juga menyita 16 mobil dari sebuah showroom mobil di Mojokerto yang diduga sebagai bagian dari uang hasil korupsi bupati.

KPK juga menyita uang Rp 3,7 miliar yang didapatkan di dalam lemari kamar orangtua bupati Mustopa. Temuan ini melengkapi hasil penggeledahan sebelumnya ketika KPK menyita uang senilai Rp 4 miliar dari tempat bupati. (zlf/zlf)

Hide Ads