Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Swasta Tidak Wajib

Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Swasta Tidak Wajib

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2018 07:52 WIB
Cuti Bersama Lebaran 7 Hari, Swasta Tidak Wajib
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 sebanyak 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang diteken pada 18 April tahun ini.

Keputusan tersebut juga sudah mengakomodasi keinginan banyak kalangan seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI), hingga kalangan pengusaha yang diwakilkan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia.

Dalam keputusan yang baru ini jumlah libur lebaran totalnya menjadi 10 hari terhitung dari 11-20 Juni 2018. Yang menjadi pembeda adalah ada 8 poin yang dianggap mengakomodasi semua kalangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cerita lengkapnya, simak beritanya di sini:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan cuti bersama tetap mengacu pada SKB 3 menteri.

"Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018," kata Puan.

SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditambah libur hari raya dan hari minggu maka totalnya menjadi 10 hari.

"SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," jelas dia.

Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut sebagai berikut :
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerjadan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama idul Fitri.
7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakanPenugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau Surat Edaran.

Meski sudah diputuskan, cuti bersama Lebaran tahun ini tak berlaku wajib bagi sektor swasta. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Budiman mengatakan sifat fakultatif untuk sektor swasta ini berlaku untuk 7 hari yang menjadi total cuti Lebaran 2018. Sebelumnya, dalam evaluasi libur Lebaran bersama pemerintah pekan lalu, pengusaha memberi masukan tambahan libur Lebaran 11, 12, dan 20 Juni sifatnya fakultatif.

"Berlaku 7 hari," kata Budiman saat dihubungi detikFinance, Jakarta.

Artinya pelaku usaha boleh tetap menjalankan bisnisnya dan mempekerjakan pegawainya seperti biasa, dan pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Ketentuan lebih rinci tentang cuti bersama bagi perusahaan akan dijelaskan oleh Kementerian Ketanagakerjaan dalam waktu dekat ini.

"Jadi diserahkan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakatinya, terkait dengan hal tersebut Menaker (Hanif) akan mengeluarkan surat edaran," ungkap dia.

Mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah dan pengusaha, pemerintah memastikan pengoperasian layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka pada tanggal 20 Juni 2018, sedangkan untuk perbankan buka pada tanggal 19 Juni 2018, itu pun hanya kegiatan kliringnya saja.

"Untuk tanggal 20 bursa dibuka seperti biasa, ada transaksi. Terima kasih Pak Sugeng (Deputi Gubernur Bank Indonesia) tanggal 19 sudah diputuskan sudah mulai kliring dibuka. Jadi bank-bank sudah bisa melakukan settlement pada tanggal 19. Jadi kalau mau melakukan transaksi di bursa tanggal 20 berarti sudah ready," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Wimboh menjelaskan, keputusan tersebut menjadi hasil evaluasi antara pemerintah dengan berbagai kalangan termasuk pengusaha dalam menentukan cuti bersama Lebaran 2018.

"Untuk di sektor jasa keuangan terutama perbankan ini bukan yang pertama. Pada saat cuti bersama perbankan tetap buka secara terbatas dan mungkin kliring," tambah dia.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan pengoperasian perbankan pada tanggal 19 Juni bersifat terbatas, atau hanya beberapa kegiatan saja yang dioperasikan seperti kliring.

"Kami sudah siap tanggal 19 Juni untuk operasional terbatas. Sehingga pelaksanaan transaksi keuangan tunai maupun non tunai sudah kami siapkan," jelas Sugeng.

Dalam SKB 3 menteri yang sudah mengakomodasi masukan-masukan tambahan juga memberikan aturan main yang berbeda antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan pegawai swasta atau buruh.

Ketentuan itu juga merupakan hasil evaluasi pemerintah menyebutkan, jatah cuti bagi PNS tidak memangkas cuti tahunan sedangkan bagi pegawai swasta mengurangi hak cuti tahunannya.

"Kalau pegawai swasta otomatis mengurangi cuti tahunan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta.

Hanif mengatakan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Menurut Hanif, pengusaha juga wajib membayarkan setiap tenaga pekerja sesuai aturan yang berlaku, baik yang cuti maupun yang masuk kerja.

"Bila melebihi jam kerja atau lembur juga tetap akan dibayar," ungkap dia.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan cuti Lebaran tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi para PNS, atau sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.

Asman bilang, bagi PNS yang masuk saat cuti bersama juga bisa menggunakan jatah cutinya di lain hari. Misalnya, setelah Lebaran, atau sesuai dengan hasil evaluasi yaitu, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

"Untuk PNS sudah di atur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," kata Asman.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pelayanan di pelabuhan buka seperti biasa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap 7 hari.

Hal ini disampaikan Budi Karya usai pengumuman cuti bersama Lebaran di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Buka. Sama saja seperti biasa tidak ada pengecualian. Segala pelayanan kita buka seperti biasanya dan saya sudah mendapatkan dukungan dari asosiasi. Secara khusus saya akan membuat prescon (press conference) berkaitan dengan operasional pelabuhan," kata Budi Karya.

Menhub mengimbau kepada masyarakat terutama yang sudah berkeluarga untuk bisa berangkat lebih awal saat mudik agar terhindar dari kemacetan akibat penumpukan kendaraan di jalan.

"Hindari itu lakukan sebelumnya jadi terhindar dari kemacetan," jelas dia.


Hide Ads