Badan yang belum lama ditunjuk mengelola dana haji itu membuka peluang untuk mengelola dananya di luar produk deposito. Hal itulah yang ditangkap oleh Bank Muamalat menjadi peluang untuk menghimpun dana murah.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan, untuk itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan produk penempatan dana berkonsep Mudharabah Muqayadah. Dengan begitu Bank Muamalat bisa mendapatkan bagian margin dari hasil pengelolaan dana haji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Permana mengaku belum bisa menjelaskan konsep yang akan ditawarkan kepada BPKH, sebab pihaknya masih mempersiapkan konsep pengelolaan dana haji dengan Mudharabah Muqayyadah tersebut.
Mudharabah Muqayyadah sendiri adalah akad pengelolaan dana antara pemilik modal dan pengelola. Pembagian nisbah atau hasil pengembangan dananya disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Namun Permana memastikan proyek penempatan dana yang ditawarkan akan berisiko rendah.
"Kami akan review dulu, setelah menurut kami layak baru kami tawarkan ke BPKH. Jadi kami akan mendapatkan margin bukan fee saja. Karena kami ingin on balance sheet," tambahnya.
Permana mengatakan saat ini dana haji yang ada di Bank Muamalat sekitar Rp 7,5 triliun. Namun karena bentuknya deposito maka dana tersebut bukan merupakan dana murah. Untuk itulah perusahaan menawarkan Mudharabah Muqayyadah.
Meski begitu dana haji di Bank Muamalat berpotensi bertambah. Sebab jumlah jamaah yang berangkat melalui Bank Muamalat setiap tahunnya terus bertambah, dengan perkiraan dana yang bertambah setiap tahunnya Rp 2,5 triliun.
"Sekarang setiap tahun ada 24 ribu jamaah yang berangkat. Jadi setiap tahun sebenarnya berkurang juga karena harus setor ke BPKH. Tapi setiap tahun masuk 100 ribu jamaah, jadi meningkat juga," terang Permana. (zlf/zlf)