Instruksi di Kementerian ESDM ini menyusul instruksi di Kementerian lainnya seperti Kementerian Keuangan yang memberikan perintah serupa. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri memberi peringatan keras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan ujaran kebencian dan menyatakan, akan memberikan sanksi tegas.
"Dimohon kepada para pimpinan untuk menindak tegas pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan Whatsapp dan media sosial lain untuk menyebarkan kebencian, intoleransi dan menggunakan atribut agama yang memicu permusuhan, perpecahan, dan kebencian," tulis keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pimpinan di kementerian yang dikepalai oleh Ignasius Jonan tersebut juga diwajibkan untuk meninjau kembali serta menyempurnakan SOP yang terkait dengan pengamanan kantor dan objek vital nasional.
"Apa yang kita lakukan adalah dalam rangka menjaga keutuhan negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan. NKRI adalah harga mati," tulisnya.
Seperti diketahui, BKN mengimbau masyarakat untuk melaporkan PNS yang menebar ujaran kebencian. Langkah ini untuk mengantisipasi sebaran paham radikalisme, terlebih belakangan marak aksi teror bom.