Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, dipastikan perusahaan asuransi akan menanggung seluruh biaya korban dari aksi terorisme yang memang tercatat sebagai pemilik polis asuransi.
Pertanggungan biaya, tergantung dari jenis dan besaran premi yang ia bayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu jika korban meninggal dunia dan memiliki polis asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi juga akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris korban. Dalam hal ini ahli waris bisa istri atau suami, anak dan orang tua.
"Ahli waris di sini bisa istri bila laki-laki sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah," imbuh dia.
Kemudian, Togar menambahkan misalnya korban aksi terorisme ini mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis yang intensif.
"Nah ini kalau dia punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya," ujar dia.
Togar menjelaskan, dalam asuransi jiwa ada perluasan produk untuk menambah proteksi jika belum didapatkan dari produk biasa.
Baca juga: Hati-hati Pilih Asuransi, Ini Tipsnya |