Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2018 itu disebutkan, jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 7.00 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan tersebut dinilai tidak efektif. Pasalnya, tugas Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan yang dijadwalkan dibuka pada pukul 07.00 WIB, hampir pasti tidak tepat waktu. Jam pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan diperkirakan tidak cukup untuk melayani berbagai pelayanan mulai dari administrasi hingga perizinan.
"Masuk jam 07.00 WIB juga pasti nggak jam segitu kok. Belum lagi ada istirahat siang dan abis itu siap-siap pulang," ujar Agus.
Waktu istirahat PNS Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan juga diatur dengan rentang yang sedikit berbeda. Hari Senin hingga Kamis, jam istirahat bagi para PNS Pemprov DKI Jakarta adalah pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara itu di hari Jumat, jam istirahat dimulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Ia menjelaskan, dengan jam masuk PNS Pemprov DKI Jakarta pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, para PNS tersebut diperkirakan sudah mulai bersiap pulang selepas istirahat di pukul 12.30 WIB.
"Kalau begitu nggak usah kerja saja, di rumah saja," tutur Agus. (ara/ang)