Satgas ini diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Hanif mengatakan, pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.
Selaku ketua satgas adalah Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA. Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.
Dibentuknya satgas Pengawasan TKA untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Satgas ini akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan, kemudian kita evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," lanjutnya.
Hanif melanjutkan, di tengah upaya pemerintah mempermudah perizinan penggunaan tenaga kerja asing, di saat yang sama pemerintah tidak lupa memperketat pengawasannya.
"Satgas perlu dihadirkan untuk perkuat pengawasan. Mengenai perizinan TKA kan memang disederhanakan, tapi pengawasan diperkuat. Kita ingin izin sederhana, pengawasan diperkuat. Selama ini izin lama tapi pengawasan kurang," tambahnya. (zlf/zlf)