Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, utang tersebut sejauh ini masih dikelola dengan baik. Sebab, rasio utang dengan produk domestik bruto (PDB) masih di bawah 30%. Bahkan, jauh di bawah batas yang diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara yakni 60%.
"Kalau lihat utang pemerintah, totalnya realisasi utang per April Rp 4.100 triliun, sesungguhnya di bawah 30%, 29,8% baru dirilis Kementerian Keuangan. Rasio masih di bawah 60% sesuai UU Keuangan Negara," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 4.180 Triliun |
Memang, secara nominal utang tersebut terlampau besar. Namun, kata dia, nominal bukanlah indikator yang tepat untuk menilai utang.
"Kalau nominal kurang objektif Rp 4.000 triliun nggak apple to apple. Alangkah baiknya melihatnya dari sisi rasio, akan lebih apple to apple. Rp 4.000 triliun dengan Rp 4.000 triliun di Filipina dan Malaysia akan berbeda," ujarnya.
Akan tetapi, dia mengingatkan, pemerintah mewaspadai tren penguatan dolar. Sebab, hal itu bisa membuat utang pemerintah Indonesia membengkak.
"Tapi yang perlu diperhatikan, bahwa pelemahan nilai tukar rupiah perlu diperhatikan, karena bisa berpengaruh kemampuan bayar swasta dan pemerintah, khususnya pembayaran bunga dan pokoknya," tutupnya. (zlf/zlf)