"Sektor paling banyak industri, kedua jasa, ketiga pertanian dan maritim," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan, menyampaikan data perbandingan 2016-2017 yang menunjukkan pertumbuhan di ketiga sektor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan pun telah membentuk Satgas Pengawasan TKA. Satgas ini untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Tujuannya agar penggunaan TKA di dalam negeri bisa dilakukan secara lebih selektif.
Hanif mengatakan lewat satgas ini, nantinya masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi adanya pemanfaatan TKA secara ilegal atau menyalahi hukum.
"Tentu kalau ada satgas, orang bisa lapor ke satgas," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantornya, Kamis (17/5/2018).
Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA. Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.
Dibentuknya satgas Pengawasan TKA untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(zlf/zlf)