Tenaga kerja di dalam negeri pun khawatir dengan adanya TKA yang bekerja di Indonesia. Dilihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2017, jumlah TKA di Indonesia sebanyak 85.974 orang.
Yang dikhawatirkan tenaga kerja asli Indonesia, bukan hanya perkara banyaknya jumlah TKA, melainkan mereka yang diduga mengisi pos-pos pekerjaan yang sebenarnya bisa diisi oleh orang Indonesia sendiri, misalnya profesi kerja unskill, alias pekerja kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TKA.
Begini info selengkapnya mengenai Satgas Pengawasan TKA.
1. Menaker Luncurkan Satgas yang Awasi TKA
Foto: Fuad Hasim
|
Selaku ketua satgas adalah Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi.
"Intinya hari ini dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus tindaklanjuti perpres TKA, maka hari ini kita sama sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA. Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.
Dibentuknya satgas Pengawasan TKA untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Satgas ini akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan, kemudian kita evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," lanjutnya.
2. Masyarakat Bisa Lapor Satgas Jika Temukan TKA Ilegal
Menaker Haanif Dhakiri (Foto: Ari Saputra)
|
"Tentu kalau ada satgas, orang bisa lapor ke satgas," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3) Sugeng Priyanto di tempat yang sama, menyampaikan nantinya satgas ini akan bekerja sesuai dengan hasil laporan-laporan yang beredar di masyarakat.
"Rencana kerja satgas akan lakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA secara selektif, mana mana yang jadi diskusi masyarakat selama ini akan kita prioritaskan," ujarnya.
Nantinya satgas juga akan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hasil temuan-temuannya di lapangan, terkait penggunaan tenaga kerja asing.
"Tiga bulan laporan wajib. Jadi satgas wajib lapor ke menteri tiga bulan sekali atau kalau sewaktu waktu diperlukan," ujar Sugeng.
3. Begini Cara Satgas Bekerja Awasi TKA di Indonesia
Menaker Haanif Dhakiri (Foto: Ari Saputra)
|
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa satgas ini bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari sisi administrasi penggunaan TKA, hingga implementasinya di lapangan.
"Semuanya lah, baik itu terkait administrasinya, misal orang berizin atau tidak berizin. Lalu juga di lapangannya," kata Hanif.
Pengawasan dilakukan mulai dari administrasi hingga aktivitas di lapangan, pasalnya pelanggaran penggunaan TKA bisa terjadi di kedua area tersebut.
"Jadi pelanggaran TKA kan bisa macam macam. Bisa orang kerja tanpa izin, itu kan pelanggaran. Ada juga yang salahi izin seperti kasus di Halim dulu, kalau nggak salah. Jadi dia izinnya apa kerjanya apa. Nah kayak gitu juga pelanggaran," paparnya.
Satgas ini sendiri melibatkan 24 kementerian/lembaga yang beranggotakan 45 orang. Mereka bekerjasama untuk mengawasi penggunaan TKA agar tidak menyalahi aturan. Mereka akan memantau daerah-daerah yang terindikasi adanya pelanggaran.
Halaman 2 dari 4