Layanan penukaran uang ini sendiri dibuka sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Setiap orang hanya boleh menukarkan uangnya maksimal Rp 3,7 juta dalam sekali penukaran.
Jumlah Rp 3,7 juta itu terdiri dari berbagai pecahan yang bisa dipilih masyarakat, dengan jumlah maksimal 100 lembar setiap pecahannya. Masyarakat baru bisa menukar kembali uang pecahan kecil setelah tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan penukaran uang yang digelar di Monas ini sendiri dibuka mulai hari ini atau 21 Mei hingga 25 Mei 2018. Artinya, dalam jangka waktu lima hari itu setiap orang hanya dapat melakukan penukaran uang maksimal sebanyak dua kali.
Baca juga: Mau Tukar Uang Baru di Monas? Begini Caranya |
Untuk menghindari kecurangan, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP untuk didata terlebih dahulu. Hal itu agar setiap orang yang hendak menukar uang tidak melebihi jatah penukaran.
Setelah menyerahkan KTP, nantinya masyarakat bakal mendapat nomor antrean untuk menukarkan uang baru yang disediakan berbagai pihak perbankan yang ada di lokasi. (fdl/ara)