Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, AJBB saat ini sudah beroperasi normal. AJBB kembali beroperasi setelah proses restrukturisasi dihentikan.
"Proses penguatan AJBB 1912 saat ini masih berlangsung menjadi komitmen serta prioritas kami. Secara singkat dapat kami sampaikan setelah dilakukan unwind terhadap skema restrukturisasi sebelumnya, saat ini AJBB telah beroperasi kembali normal, buka kantornya dan ada banyak nasabah baru," kata Wimboh di Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (23/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan premi sejak tanggal 1 Januari sampai 9 Mei 2018 telah mencapai Rp 1,2 triliun yang berasal dari 417.233 polis," ujarnya.
Dia mengatakan, sebagai salah satu upaya penguatan, OJK juga membuat regulasi terkait kesehatan keuangan asuransi badan hukum bersama. Sebelumnya, kata dia, hal itu belum diatur.
"Sebagai upaya penguatan AJBB 1912, 27 Februari 2018 lalu OJK telah menerbitkan POJK 1/POJK.05/2018 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama, karena sebelumnya belum ada dan belum diatur," ujarnya.
Wimboh melanjutkan, OJK terus melakukan pengawasan pada AJBB. Pihaknya juga mendorong AJBB memaksimalkan produk baru dengan bekerjasama bank dan jasa keuangan lainnya.
"Melanjutkan proses penguatan, OJK mendorong AJBB melakukan upaya memperkecil dan menutup kesenjangan likuiditas perusahaan di antaranya melalui memaksimalkan penerimaan premi dari produk baru, kedua bekerjasama dengan bank dan lembaga penyedia jasa lainnya sebagai sumber bisnis baru. Ketiga optimilasi pengelolaan aset perusahaan," jelasnya.
"Yang di mana sebenarnya mempunyai potensi fix aset yang cukup besar, sehingga bisa dikelola dengan baik dan menghasilkan pendapatan yang optimal. Untuk mendorong percepatan penguatan AJBB ini," tutupnya. (zlf/zlf)