Kebijakan THR untuk Pensiunan Dinilai Politis

Kebijakan THR untuk Pensiunan Dinilai Politis

Aryo Bhawono - detikFinance
Kamis, 24 Mei 2018 08:36 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Kebijakan Pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dinilai memiliki kepentingan politik. Kebijakan ini bertolak belakang dengan program efisiensi pemerintah.

Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengungkapkan kebijakan THR untuk pensiunan PNS ini baru pertama kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 ini. Kebijakan ini tak lazim dan bertolak belakang dengan program efisiensi APBN yang tengah dilakukan pemerintah.

"Kebijakan THR untuk PNS maupun pensiunan ini kan dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken presiden, bukan undang-undang. Saya menilai ada unsur politisnya," jelasnya ketika berbincang dengan detikFinance, Rabu (23/5/2018)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Roy menduga kebijakan ini dikeluarkan karena mendekati pilpres 2019 untuk menggaet suara dari pensiunan dan PNS. Roy ragu jika presiden demikian royal di tengah program efisiensi anggaran. Pasti ada kepentingan politiknya, kata Roy.

Pemerintah selama ini tengah menggodok skema pembayaran pensiunan karena sistem pembayaran yang dipraktekkan selama ini membebani negara. Makalah berjudul Pengelolaan Dana Pensiun Yang Tepat, Mewujudkan APBN Yang Lebih Sehat yang ditulis oleh Noor C. Madjid di website Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan menuliskan iuran yang diterima PT. Taspen untuk memenuhi dana pensiun mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Tetapi PT Taspen mengeluarkan anggaran Rp 60 Triliun untuk membayar pensiunan. Sehingga terdapat gap sebesar Rp 50 Triliun yang ditanggung pemerintah untuk memenuhi pembayaran bagi PNS itu. Padahal setiap tahun jumlah PNS terus bertambah.


Roy beranggapan dengan data ini harusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan pemberian THR kepada pensiunan. Karena hanya akan menambah beban keuangan negara.

"Kalau di swasta kan dasar pemberian THR adalah UU Ketenagakerjaan dan mereka yang mendapatkannya adalah karyawan produktif," jelasnya.

Ditambah lagi makalah tersebut menyebutkan sejak 2006 anggaran negara menanggung 82% dana pensiun. Sedangkan PT Taspen hanya memenuhi sisanya, yakni Rp 18%.

Besarnya beban ini karena masih menggunakan metode pay as you go dalam metode pembayaran dana pensiun. Dengan metode ini maka dana pensiun tidak dikumpulkan atau disimpan di muka untuk mencukupi kebutuhan dana pensiun di masa depan.

Pemerintah sendiri akan mengubah metode pembayaran menjadi fully funded, yang artinya pegawai membiayai sendiri pensiunnya di masa mendatang dari uang yang dikumpulkan beserta benefit yang didapatkan dari tabungan pensiun.

"Ini berarti pemerintah sadar bahwa harusnya mulai melakukan efisiensi tetapi nekat tidak menerapkan dengan memberlakukan THR. Ini kan bertolak belakang," ungkap Roy.

Video 20Detik: Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri

[Gambas:Video 20detik]

(ayo/dna)

Hide Ads