"Baja tulangan beton yang diamankan tidak memiliki sertifikasi produk pengguna tanda SNI (SPPT SNI) serta tidak memiliki nomor registrasi produk (NRP). Sehingga patut diduga baja baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen," kata dai di lokasi penyitaan di Pabrik Baja Tulang di Balaraja, Kamis (24/5/2018)
![]() |
Sebelumnya juga di Makasar Sulawesi Selatan Kemendag juga mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton dari berbagai merek dan ukuran di Gudang CV SMM. Hasil Pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002 tidak memiliki SPPT SNI serta tidak memiliki NRP. Nilai total dari sitaan yang dilakukan Kemendag ini mencapai Rp 70 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia menjelaskan para pelaku usaha ini diduga melanggar dua pasal yaitu pasal 8 ayat (1) A Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 57 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (dna/dna)