Sementara untuk pegawai di instansi yang belum berstatus PNS, seperti tenaga honorer tidak mendapatkan porsi untuk THR bila mengacu pada PP tersebut. Pemberian THR hanya berdasarkan instansi atau lembaganya masing-masing.
"Tidak ada pengaturan khusus untuk honorer. Dari Kementerian PAN-RB tidak ada ketentuannya. Harus dikonfirmasi ke masing-masing instansi," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: THR PNS Bisa Bikin Industri Ritel Tumbuh 20% |
Herman menjelaskan, bila ingin mendapatkan THR secara jelas maka tenaga honorer harus diangkat terlebih dahulu menjadi PNS. Hal itu agar pegawai honorer bisa merasakan THR yang sama dengan PNS lainnya.
"Iya harus jadi PNS (untuk dapat THR)," kata Herman.
Baca juga: PNS Menang Banyak, THR Tahun Ini Plus-plus |
Lebih lanjut Herman menjelaskan untuk bisa menjadi PNS, tenaga honorer harus mengikuti seleksi masuk menjadi CPNS terlebih dahulu. Seleksi biss diikuti bila pemerintah membuka lowongan CPNS tersebut.
"Ya ikut seleksi. Satu-satunya cara ya ikut seleksi," katanya. (fdl/zlf)