OJK Cabut Izin BPR Budisetia

OJK Cabut Izin BPR Budisetia

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 13:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia. Keputusan iyu tertuang dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-98/D.03/2018.

Melansir keterangan tertulis OJK, Jumat (25/5/2018), BPR yang beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat itu resmi dicabut izinnya terhitung sejak 25 Mei 2018.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR Budisetia telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 27 Februari 2018. Sesuai ketentuan yang berlaku, OJK telah memberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8%.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Budisetia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.


OJK menghimbau kepada nasabah BPR Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon 0751-890033 /890089. (dna/dna)

Hide Ads