Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR juga berlaku untuk seluruh pejabat negara termasuk presiden hingga dewan perwakilan rakyat (DPR).
Baca juga: Ketua DPR: Anggota DPR Tidak Dapat THR |
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan THR khusus anggota DPR dipastikan tidak ada. Sri Mulyani enggan menjawab saat dimintai komentar soal hal tersebut usai rapat terbatas jalur mudik di kantor Presiden, komplek Istana Presiden, Rabu (30/5/2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR berlaku untuk seluruh pejabat negara, termasuk anggota DPR.
"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Anggota DPR hingga Presiden Juga Dapat THR |
Menurut Sri Mulyani THR bagi para abdi negara di tahun ini besarannya pun satu kali gaji penuh atau take home pay. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok.
"Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker (satuan kerja) sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," kata Sri Mulyani. (hns/hns)