Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, ada sejumlah penyebab 2 LKKL tersebut diberi TMP. Dia menganalogikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan umum (general check up) di bidang kesehatan. Pertama, TMP diberikan karena lembaga itu menolak untuk memberikan 'darahnya'.
"Bagaimana lab bisa menyatakan sehat atau tidak sehat, dia disclaimer pasti. Itu satu kondisinya," kata dia di Kantor Pusat BPK Jakarta, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi kedua dia mau diperiksa, begitu diambil darahnya dia kaget darahnya biru atau hitam. Darahnya aneh, sehingga mesinnya susah membaca benar apa nggak. Artinya dalam kondisi yang di lingkup yang diperiksa pemeriksa itu tidak memungkinkan pemeriksa memperoleh keyakinan," jelasnya.
Auditor Utama (Tortama) I Kreshna Reza menjelaskan, Bakamla memperoleh opini yang sama seperti tahun lalu. Dia menuturkan, opini itu diberikan karena kondisinya seperti pada analogi pertama.
"Jadi memang tahun lalu Bakamla sama disclaimer. Seperti yang dianalogikan pertama paling mudah memberikan disclaimer bila dia tidak memberikan darahnya. Memang dari sisi itu Bakamla tidak memberikan darah, tapi untuk kasus yang masih ditangani KPK dia tidak memberikan, dari KPK kita juga bersurat dia tidak memberikan," jelasnya.
Tapi, dia mengatakan, ada juga yang terjadi pada analogi kedua. Di BPK, mengenal adanya batas maksimal kesalahan. Kalau nilai temuan di atas dari itu pemeriksa tidak memiliki keyakinan.
"Ini ada beberapa permasalahan sehingga kita memberikan opininya masih disclaimer," ujarnya.
Bahtiar menambahkan, kondisi ini serupa dengan terjadi di Kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti.
"Di KKP kurang lebih sama jadi banyak persoalan di persediaan, aset tetap, belanja untuk memperoleh persediaan, yang menjadi persoalan sehingga pemeriksa tak memiliki keyakinan untuk menyatakan pendapat," ujar dia.