Namun berbeda halnya dengan isi yang tertuang dengan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam TA 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
![]() |
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh detikFinance, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.
Sementara, besaran THR yang diterima Wakil ketua DPR adalah sebesar Rp 22,8 juta. Jumlah tersebut diperoleh dengan rincian, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 15,6 juta, tunjangan anak Rp 184 ribu, tunjangan suami/istri Rp 462 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta.
Baca juga: Jadi, Anggota DPR Dapat THR Nggak Sih? |
![]() |
THR lebaran juga diterima anggota DPR yakni sebesar Rp 16,48 juta. Rinciannya, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan istri/suami Rp 420 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. (dna/ang)