Dalam 3 Tahun, Pasar Kawasan Perdesaan Demak Beraset Rp 146 Juta

Dalam 3 Tahun, Pasar Kawasan Perdesaan Demak Beraset Rp 146 Juta

Mustiana Lestari - detikFinance
Jumat, 01 Jun 2018 17:50 WIB
Foto: kemendes
Jakarta - Pasar Kawasan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah memperlihatkan hasil yang signifikan. Pasar Kawasan yang dikelola oleh BumDesa Bersama Berkah Jaya dari dua desa yakni Desa Waru dan Desa Ngempak, Kecamatan Mranggen, Demak ini sudah memiliki aset ratusan juta rupiah.

"Bantuan Pembangunan Pasar Kawasan di Kabupaten Demak ini merupakan bantuan dari Ditjen PKP Tahun 2017 terdiri dari 24 lapak pedagang, 8 ruko yang menampung kurang lebih 50 pedagang. Pengelolaan pasar kawasan yang dikelola oleh Bumdesa Bersama sudah memiliki aset sebesar 146 juta, serta kegiatan ekonomi lainnya yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Operasional pasar dilakukan seminggu dua kali berdasarkan hari pasar," kata Plt. Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Harlina Sulistiyorini dalam keterangan tertulis, Jumat (1/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harlina, sebelumnya pembangunan pasar kawasan telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan telah dilaksanakan selama 3 tahun mulai 2016-2018. Pada 2016 dilaksanakan di 29 kabupaten, tahun 2017 dilaksanakan di 13 kabupaten dan pada tahun 2018 dilaksanakan di 14 kabupaten.

"Bentuk bantuan pasar kawasan adalah pembangunan fisik areal Pasar Kawasan Perdesaan dengan luasan 300 m2 dalam bentuk lapak-lapak bagi pedagang, pelaku UKM dan lain-lain di tingkat desa untuk memasarkan produk dan penyediaan kebutuhan masyarakat," lanjutnya.

Sebagai informasi pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Hal ini sesuai dengan tujuan dan sasaran Direktorat Jendcral Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai Unit Kerja B eselon Satu (UKE-l) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diturunkan dari Visi dan Misi Presiden, sembilan (9) agenda prioritas (Nawacita), serta RPJMN 2015-2019.



Maksud pelaksanaan Program pembangunan pasar kawasan adalah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di wilayah (kawasan perdesaan) melalui Pembangunan Pasar Kawasan Perdesaan.

Sementara tujuan yang ingin dicapai yaitu (l) mendorong terwujudnya Kawasan Perdesaan yang secara ekonomi menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing tinggi; (2) membantu penyediaan sarana ekonomi dalam mempermudah akses pasar produk bagi masyarakat yang diharapkan menjadi stimulan bagi tumbuh dan berkembang sektor-sektor lainnya; (3) mendorong terciptanya BUMDesa Bersama (Bumdesma) sebagai lembaga ekonomi usaha masyarakat yang partisipatif, kapabel, dan dikelola secara profesional.

(mul/mpr)

Hide Ads