Dalam rapat gabungan tersebut hadir Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Bappenas.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan dibuka pukul 10.50 WIB. Dalam agenda itu DPR dan para menteri membahas permasalahan tenaga honorer K2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur yang mewakili Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan dalam rapat ini pihaknya bakal menjelaskan kronologis dan kriteria tenaga honorer.
"Sampai sejauh ini ya g berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Oleh karena itu kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer apa," kata Setiawan sebelum rapat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012, disebutkan bahwa tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Setiawan menjelaskan persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua peraturan pemerintah tersebut.
(fdl/zlf)