Balada THR PNS Daerah

Balada THR PNS Daerah

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 07 Jun 2018 08:11 WIB
Balada THR PNS Daerah
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) awalnya sudah berbahagia bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 sebelum Lebaran. Apa lagi pemerintah putuskan tahun ini THR berisi tak hanya gapok tapi juga tunjangan-tunjangan lainnya.

Namun THR PNS menjadi polemik di beberapa daerah. Ada beberapa pemerintah kota maupun desa yang menolak memberikan THR lantaran harus menganggarkannya dalam APBD.

Padahal arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Rembang Abdul Hafidz yang paling lantang menyuarakan keberatannya. Lalu Pemprov DKI mengaku harus 'jungkir balik' menyiapkan dananya, sementara sisanya mengaku siap meski berat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara. Bendahara negara ini mengaku sudah menghubungi satu-satu para pimpinan daerah untuk memastikan hal itu.

Hasilnya dia yakin seluruh pemerintah kota dan daerah sudah menganggarkan THR dan gaji ke 13 dalam APBD, termasuk Surabaya dan Rembang. Berikut berita selengkapnya:
Menteri Keuangan Sri Mulyani menfaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memastikan seluruh pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota menganggarkan THR dalam APBD masing-masing. Bahkan, setiap Pemda dihubungi satu per satu.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Mendagri dan dari direktorat jenderal perimbangan keuangan sudah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten. Kita telepon satu-satu kita cek satu-satu," kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta.

"Posisi 542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji ke-14," sambung Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memastikan pembayaran THR untuk PNS daerah sudah mulai dilakukan hari ini, meskipun tak serentak.

"Itu sudah dianggarkan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok. Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan statement. Tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," tegasnya.

Sri Mulyani juga mengaku sudah menghubungi Risma. Menurutnya Walikota Surabaya itu juga telah menganggarkan dalam APBD-nya.

Menanggapi banyak pemerintah kota dan daerah yang keberatan menganggarkan THR PNS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan aturan soal THR itu merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama pemda dan DPRD.

"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Terkait dengan sejumlah daerah yang keberatan, salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani, Tjahjo enggan berkomentar. Politikus PDIP tersebut mengatakan daerah lain, seperti Lampung, tidak keberatan atas aturan itu.

"Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui bahwa telah berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun sepertinya Risma masih keberatan jika harus menganggarkan THR dari APBD.

Risma mengaku sudah membicarakan hal itu kepada Sri Mulyani, bahwa uang dalam APBD Surabaya tak cukup jika harua membayarkan THR PNS beserta tunjangannya.
"Ya kan tidak bisa. Tadi saya sudah sampaikan ke bu Menkeu jatahnya cuma segitu. Kalau itu mau tambah harus seizin DPRD," ungkap Risma di Kantor Pos Besar Jalan Kebun Rojo Surabaya.

Risma menegaskan Surabaya mempunyai uang. Namun tetap tidak bisa digunakan lantaran sudah dianggarkan untuk kebutuhan lainnya.

"Kalaupun ada saya harus kowok-kowok (mengais) yang lain. Ada uangnya tapi uangnya sudah terploting," tegas Risma.

Bupati Rembang Abdul Hafidz memastikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tidak akan menerima THR tahun ini

Menurut Abdul peraturan pemerintah mengenai THR yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran. Pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan.

"Aturan dalam perencanaan APBD itu tidak dikenal namanya pelaksanaan mendahului anggaran. Jadi harus ada perencanaan dulu," terang Abdul.

Pemkab Rembang tidak akan bersusah payah untuk menganggarkan dana guna THR ASN, baik itu mencomot anggaran yang sudah ada, atau bahkan meminjam dana.

"Apakah sudah ada perencanaannya, ada anggarannya, kalau tidak ada ya tidak boleh kita memaksakan untuk pinjam dan sebagainya, itu tidak boleh," kata Abdul.

"Jadi bagi saya, cukup alasan, meskipun sudah ada Perpres, dari Permendagri, atau edaran, tetapi dalam undang-undang perencanaan APBD itu, tidak dikenal yang namanya mendahului perencanaan, jadi ya ndak ada, ndak usah," lanjutnya.

Abdul menambahkan, gaji ke 13 bagi para ASN tetap dapat dicairkan, termasuk pula Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diakuinya sudah dibagikan.

Beberapa pemerintah kota dan daerah mengaku siap untuk membayarkan THR untuk PNS di daerahnya. Namun tak sedikit yang menyampaikannya disertai dengan keluhan.

Seperti Pemprov DKI Jakarta yang siap cairkan PNS. Namun Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyatakan Pemprov DKI harus jungkir balik menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS. Alasannya, awalnya THR untuk PNS tak dianggarkan dalam APBD.

"Pemprov DKI nggak keberatan sama sekali, itu bentuk cara keberpihakan. Walaupun Pak Sekda sampaikan ke saya kita harus jungkir balik nyiapin. Karena memang nggak dianggarkan, tapi kita senang. Permintaan Bapak Presiden, kita juga syukuri sebagai berbagi pada PNS," kata Sandiaga di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.

Selain iti dari ada daerah yang sudah mencairkan THR. Seperti Pemkab Brebes yang telah mencairkan THR untuk sekitar 10.000 PNS. THR dan gaji ke-13 ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 99 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 ke seluruh ASN/PNS. Hanya, hingga hari ini dana tersebut belum cair.

Bupati Bandung Dadang M Naser menjamin anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung aman.

Pemerintah Kota Semarang tahun ini juga memastikan hal yang sama. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan di APBD tahun 2018 memang sudah dianggarkan untuk gaji ke-13 serta THR PNS. Kemudian dengan adanya PP nomer 18 tahun 2018, maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS dianggarkan melalui perubahan tahun 2018.

Hide Ads