Melansir pernyataan resmi APT, Kamis (7/6/2018), tuntutan itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor: 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (Putusan PK No.240/2006).
Surat somasi tersebut diantarkan langsung oleh kuasa hukum APT, HHR Lawyers ke kantor pusat PTFI di Kawasan Sunburst, BSD, Serpong,Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BFI Tawarkan Obligasi Rp 1 Triliun |
Sebelumnya APT juga mengirimkan somasi terkait gugatan atas hak saham di PTBFI, pada 16 Mei 2018. Pada surat somasi tersebut menegaskan sebagai pemilik dari 111.804.732 lembar saham atau 32,32% saham BFI Finance.
Pihak APT juga mengaku tidak pernah menerima hak-hak yang timbul selaku pemilik dan pemegang saham sah atas 32,32% saham di PTBFI, termasuk hak atas pembagian atau pembayaran dividen.
Merujuk pada kondisi tersebut, dalam surat Somasi Dividen dicantumkan jumlah nilai dividen yang dianggap belum pernah diterima APT kurang sekitar Rp 644,8 miliar.
Sementara alam somasi Dwangsom, APT menuntut pembayaran sebesar Rp 20 juta setiap hari apabila terlambat dalam mengembalikan saham-saham milik APT.
"Hingga saat ini uang Dwangsom yang disebut harus dibayar sebesar Rp 78,38 miliar dan akan terus bertambah apabila BFI Finance belum juga mengembalikan saham-saham milik APT," kata salah satu tim kuasa hukum HHR Lawyers, Luthfi Putera.
Dalam somasi dividen tersebut, APT memberikan kesempatan waktu untuk BFI Finance untuk melakukan pembayaran Dwangsom hingga 7 Juni 2018. (dna/dna)