Menanggapi hal tersebut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi menjelaskan saat ini permintaan terhadap uang kertas pecahan Rp 1.000 memang tidak setinggi uang kertas pecahan lain.
"Permintaan pecahan Rp 1.000 memang rendah dan cenderung menurun," kata Suhaedi kepada detikFinance, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan rendahnya permintaan antara lain karena semakin meningkatnya penggunaan transaksi uang elektronik dalam perbelanjaan retail.
Saat ini uang pecahan Rp 1.000 juga tersedia dalam bentuk logam yang desain barunya juga diluncurkan pada 19 Desember 2016 lalu.
Sebenarnya uang tahun emisi 2016 ini memiliki penguatan unsur pengaman antara lain dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso.
Dari sisi color shifting, apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda, akan terjadi perubahan warna secara kontras. Kemudian rainbow feature, apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal
Baca juga: Jelang Libur Panjang, IHSG Dibuka Merah |
Sedangkan dari sisi latent image, apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang.
Sementara dari sisi ultra violet feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV feature yang memancar menjadi dua warna di bawah sinar UV. Dari sisi rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.
Tak hanya itu, desain uang tahun emisi (TE) 2016 dilakukan dengan penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antar pecahan dengan lebih mudah.
"Pada saat kita mendesain uang baru ini, kita bertemu dengan lebih dari 10 orang. Kemudian kita uji coba. Mereka Alhamdulillah bisa dengan cepat membedakan," tambah Suhaedi.
Menurut Suhaedi, fitur ini mempermudah identifikasi dan meningkatkan aksesibilitas uang rupiah bagi penyandang tuna netra. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
![]() |