Pemda 'Galau' soal Pencairan THR PNS Daerah

Pemda 'Galau' soal Pencairan THR PNS Daerah

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 09:40 WIB
1.

Pemda 'Galau' soal Pencairan THR PNS Daerah

Pemda Galau soal Pencairan THR PNS Daerah
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Momen pencairan tunjangan hari raya (THR) menjadi yang paling ditunggu oleh para pekerja di Indonesia. Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta.

Masyarakat mendapat penghasilan tambahan setiap satu tahun sekali menjelang Hari Raya Lebaran. Hal itu pun sudah rutin dilaksanakan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Namun, hal tersebut nampaknya menjadi momen yang serba salah khususnya bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus mencairkan THR untuk para abdi negara di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegalauan tersebut dimulai dari keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Spesialnya, pemberian THR pada tahun ini nominalnya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berupa gaji pokok. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah nominalnya dengan komponen tunjangan keluarga, tunjangan kinerja alias take home pay.

Hal tersebut menjadi salah satu pemicu kendala pencairan bagi Pemda. Seiring waktu berjalan, nampaknya banyak Pemda yang belum menganggarkan pencairan THR bagi para ASN di daerah.

Padahal, batas dimulainya pencairan sejak H-14 Lebaran. Hingga saat ini, banyak daerah yang masih galau soal THR, sebab anggaran yang dibutuhkan tidak serta merta bisa diambil dari anggaran lain, meskipun sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Berikut cerita selengkapnya yang membuat Pemda menjadi galau alias serba salah dalam mencairkan THR:
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berhati-hati sebelum memutuskan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

"Ya gimana, aku dapat uang dari mana. Kita kan tidak bisa tiba-tiba, semua kan terploting anggarannya dan semua harus persetujuan DPRD dan saat masukan ke DPRD ada rinciannya, gaji sekian. Kalau ada yang baru saya tidak berani," kata Tri Rismaharini di sela-sela sidak di Jalan Kenari, Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Risma mengaku tidak bisa mendadak bisa mengalokasikan dan membagikan THR.

"Kan tidak bisa mendadak. Kalau memang itu saya lihat lagi. Apalagi waktunya mendesak. Tidak memungkinkan kan kita waktu ajukan ke dewan (DPRD)," kata perempuan yang akrab disapa Risma ini.

Menurutnya, selama ini pengajuan anggaran harus melalui dan persetujuan DPRD serta ada rincian detail.

"Gaji sekian, tujuan apa, kalau alokasikan lebih lebih itu salah manajemen keuangannya. Saya pun tidak mau kalau uang itu tidak terpakai," tambah Risma.

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini mengaku sedang melakukan pembahasan internal sebelum mengamini pemberian THR untuk PNS.

"Ini saya lagi bahas jangan sampai saya salah menerjemahkan, kalau saya ajukan ke DPRD berarti saya sepakat. Saya bahas dengan tenaga ahli. Jangan sampai keliru, mosok sing nerimo wong liyo aku sing aku," jelas dia.

Merespons kegalauan Pemda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah menghubungi para kepala daerah untuk memastikan THR dan gaji ke-13 PNS cair.

Salah satu yang dihubungi adalah Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma.

"Saya sudah bicara dengan Bu Risma (Wali Kota Surabaya) tadi pagi," kata Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Sri Mulyani menjelaskan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memastikan seluruh pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota menganggarkan THR dalam APBD masing-masing.

"Saya tadi sudah berkomunikasi dengan pak Mendagri dan dari direktorat jenderal perimbangan keuangan sudah melakukan inventarisasi kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten. kita telpon satu-satu kita cek satu-satu," kata Sri Mulyani

"Posisi 542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji ke-14," sambung Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memastikan pembayaran THR untuk PNS daerah sudah mulai dilakukan hari ini, meskipun tak serentak.

"Itu sudah dianggarkan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok. Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan statement. Tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," tegasnya.

Kementerian Keuangan menyatakan Pemda yang tidak menyalurkan THR sesuai aturan berlaku, bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai saat ini masih ada Pemda yang keberatan pencairan THR.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan alokasi THR PNS daerah ditetapkan dalam APBD.

"Kan di dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri, Permendagri Nomor 33 itu sudah ada," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Boediarso menjelaskan aturan tentang APBD dan Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017 sudah jelas mengatur alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).

"Jadi kalau nggak (menyalurkan) ya jadi temuan BPK, kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu nggak sesuai, kan BPK ini memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Kalau penyusunan APBD menyatakan itu," tegas dia.

Meski demikian, menurut Boediarso, tak ada sanksi bagi Pemda yang tidak menyalurkan THR, tapi Pemda harus bertanggung jawab dengan temuan BPK tersebut.

"Nggak ada (sanksi), kan Mendagri sudah bilang nggak ada sanksi, itu kan diatur dalam PP 19/2018, PP ini kan yang memonitor semua dari pusat ke daerah," tutup dia.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS membuat Pemda menjadi serba salah. Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Soetjipto, mengatakan Pemda tidak bisa begitu saja menggeser dana untuk modal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Pasalnya, pergeseran anggaran butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara, menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, daerah yang tak menyalurkan THR akan menjadi temuan BPK, karena aturannya ada yaitu Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang penyusunan APBD 2018.

Permendagri tersebut mengatur alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR). Berdasarkan ketentuan tersebut, jika daerah tidak menganggarkan THR makan akan jadi temuan BPK karena aturannya sudah jelas.

Nah, situasi inilah yang membuat Pemda serba salah dalam mencairkan THR.

"Iya menjadi serba salah buat daerah, lalu di daerah ini mengalami kebingungan karena harus mengalokasikan gaji dan THR," kata Yenny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

"Semuanya berkaitan dengan pelaksanaan program kegiatan, teman-teman di daerah mengalami kebingungan, kalau mau menggeser teman-teman harus mendapatkan persetujuan DPRD," jelas Yenny.

Solusinya, menurut Yenny, Pemda bisa mengalokasikan modal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS berasal dari aksi efisiensi beberapa kegiatan, terutama pada pos anggaran yang digunakan untuk rapat, perjalan dinas.

"Yang perlu dilakukan satu-satunya melakukan efisiensi program dan kegiatan, tetapi tidak serta merta 1-2 minggu selesai, karena hatus tracking semua kegiatan, mana yang bisa diefisienkan, di sisi belanja mana yang bisa," tutup dia.

Hide Ads